Gara-gara Royalti! Alunan Musik di Bus Tidak Bisa Lagi Dinikmati
Sebagai orang yang paling sering naik bus saat mudik, sekarang saya tidak bisa lagi menikmati alunan musik yang disetel di bus selama di perjalanan. Mungkin akan sedikit membosankan, tetapi mau bagaimana lagi. Semua ini gara-gara peraturan royalti. Imbasnya ke mana-mana.
Perlu diketahui, peraturan royalti lagu di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, terutama Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP ini mewajibkan setiap tempat usaha yang memutar lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial, seperti kafe, restoran dan tempat hiburan lainnya, untuk membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait.
Royalti lagu adalah pembayaran yang diberikan kepada pencipta lagu, musisi dan pemegang hak cipta setiap kali karya musik mereka digunakan atau diputar.
Royalti ini merupakan bentuk kompensasi finansial atas pemanfaatan hak ekonomi dari suatu ciptaan, seperti lagu. Royalti memastikan bahwa pencipta mendapatkan imbalan atas karya mereka dan juga mendukung kelangsungan industri musik.
PO Bus Tidak Memutar Musik Lagi Selama di Perjalanan
Imbas dari royalti lagu ini, beberapa PO (Perusahaan Otobus) mulai menghentikan memutar lagu atau musik. Untuk jangka waktu yang belum ditentukan. Salah satunya adalah PO Bus SAN (PT Putera Sejahtera).
SAN Lovers tersayang, manajemen PT. SAN Putra Sejahtera senantiasa mentaati aturan dalam PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Musik di Angkutan Umum termasuk bus. Untuk menghindari adanya pelanggaran atas peraturan tersebut maka dengan ini manajemen PT. SAN Putra Sejahtera untuk sementara waktu tidak lagi memutarkan lagu atau musik di dalam bus PO. SAN selama perjalanan," tulis akun PO SAN di Instagram.
Pemberhentian memutar lagu agar tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada penumpang. Apalagi regulasi soal royalti lagu ini sangat ketat.
Suasana di Perjalanan Mendadak Hening
Bagi penikmat musik, akan merasakan suasana yang berbeda. Mungkin biasanya kru bus memutar lagu untuk menghilangkan rasa bosan selama melakukan perjalanan. Seluruh penumpang pun jadi terhibur dengan adanya musik di bus.
Namun, sejak diluncurkannya peraturan pemerintah soal royalti lagu ini, maka Perusahaan Otobus bersiap-siap untuk menaati peraturan baru ini. Sialnya, penumpang pasti akan merasakan suasana yang hening selama di bus. Apalagi perjalanan jarak jauh.
Sebagai penikmat musik, saya agak kecewa ya, karena tidak bisa lagi menikmati alunan musik selama di perjalanan. Kalau ada musik, suasana jadi lebih ceria dan menambah semangat.
Konklusi
YAAAH, apa boleh buat. Peraturan pemerintah mau bagaimana pun tetap harus diikuti untuk kepentingan bersama. Semoga saja ada win-win solution untuk peraturan soal royalti lagu ini ya. Kalau bisa dikaji ulang saja untuk peraturan royalti lagu.
Semoga bermanfaat.
Posting Komentar untuk "Gara-gara Royalti! Alunan Musik di Bus Tidak Bisa Lagi Dinikmati"