Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hitung Pajak Penghasilan Secara Mudah dengan Kalkulator PPh

Cara Menghitung PPh dengan Kalkulator PPh

Menghitung Pajak Penghasilan atau PPh secara manual, tentu saja membutuhkan ketelitian dan keakuratan yang tinggi. Hal ini penting dilakukan, agar bisa meminimalisir terjadinya kesalahan ketika meng-
input angka-angka ke dalam laporan pajak. Risiko salah input bisa saja terjadi, lantaran ada begitu banyak data yang harus di-input.

Cara hitung PPh secara manual memang terkesan ribet. Namun cara ini masih dilakukan oleh beberapa perusahaan. Biasanya perusahaan skala kecil yang masih menerapkan sistem penghitungan pajak secara manual, karena mungkin saja jumlah karyawan yang tidak terlalu banyak.

Berbeda dengan perusahaan besar, yang mana jumlah karyawannya mencapai ratusan lebih, bahkan ribuan. Manajemen bisa mempertimbangkan untuk menggunakan kalkulator PPh, agar proses penghitungan pajak bisa lebih praktis dan menghemat waktu.

Menghitung pajak dengan kalkulator PPh, bisa membuat pekerjaan jadi lebih ringan. Perusahaan juga tidak dipusingkan lagi dengan risiko kesalahan penghitungan Pajak Penghasilan, karena sistem penghitungannya otomatis ketika menggunakan kalkulator PPh.

Namun, sebelum lanjut ke bahasan bagaimana cara hitung pajak menggunakan kalkulator PPh, ada baiknya kita cari tahu terlebih dulu apa itu PPh atau Pajak Penghasilan.

Apa Itu PPh 21?

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak, atas setiap penghasilan yang didapatkannya, baik yang berasal dari Indonesia atau dari luar negeri.

PPh dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut :

PPh yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi, yang terbagi atas pegawai serta bukan pegawai atau pengusaha.

PPh yang dibebankan atas penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan, hingga objek yang dikenakan PPh itu sendiri.

Sementara, PPh 21 atau Pajak Penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa serta kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi atau subjek pajak dalam negeri.

Gaji yang didapatkan karyawan, akan dipotong langsung oleh perusahaan untuk membayar PPh tersebut. Nantinya, perusahaan wajib memberikan bukti potong PPh 21 kepada karyawannya.

Setiap bulan Maret, seluruh karyawan di tempat saya bekerja diwajibkan untuk menyetorkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi. SPT tersebut nantinya bisa langsung disetorkan ke kantor pajak atau juga bisa secara online. Namun ada juga beberapa lokasi yang dijadikan drop box untuk menyetorkan SPT.

Berapa Besar Penghasilan yang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak?

Setiap tahunnya, besar Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP selalu berubah. Perubahan pada PTKP ini tergantung dari kebijakan pemerintah, dalam hal ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.

Dilansir dari Kompas.com, 3 Maret 2022, PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahunnya (TK/0). Dengan demikian, bagi yang memiliki gaji sama dengan atau kurang dari Rp 4,5 juta, maka tidak wajib membayar pajak.

Namun, jika penghasilan mencapai Rp 5 juta per bulan, maka wajib membayar dan melaporkan pajak setiap tahunnya.

Sementara itu, dalam ketentuan baru Penghasilan Kena Pajak (PKP) orang pribadi meningkat menjadi Rp 60 juta, dari sebelumnya 50 juta.

Kenalan dengan GajiHub

GajiHub merupakan sebuah platform yang akan membantu memudahkan berbagai urusan administrasi di sebuah perusahaan, mulai dari perusahaan skala kecil, menengah hingga besar. Termasuk urusan perhitungan Pajak Penghasilan.

Tidak hanya itu saja, GajiHub juga membantu mengelola SDM pada perusahaan, misalnya saja software Payroll dan HR serta hitung gaji hingga mengelola data karyawan menjadi lebih tertata dengan rapi.

Keberadaan GajiHub tentu akan menjadi sebuah smart solution dalam meningkatkan efektivitas serta efisiensi operasional dari sebuah perusahaan. GajiHub juga mempertemukan pebisnis dengan teknologi serta meningkatkan bisnis ke level berikutnya.

Layanan yang Tersedia di GajiHub

Pebisnis bisa memanfaatkan berbagai fitur terbaru dan lengkap yang ditawarkan GajiHub sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dalam perjalanannya, layanan ini telah dimanfaatkan lebih dari 5.000 pebisnis untuk mengelola usahanya.

Setidaknya ada 11 layanan atau fitur modern (hingga tulisan ini dibuat) yang tersedia di GajiHub :

  • Penggajian & THR ; Pengelolaan proses payroll jadi lebih mudah dan memiliki tampilan yang lebih user friendly
  • Absensi ; Aplikasi absensi bisa diunduh oleh pengguna iOS dan Android, sehingga proses presensi bisa dilakukan di mana saja
  • HRIS ; Pengelolaan data karyawan jadi lebih mudah dan praktis
  • Kelola PPh 21 ; Membantu menghitung pajak penghasilan karyawan lebih mudah dan cepat
  • BPJS ; Laporan pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan dalam satu platform yang sama
  • Reimbursement ; Fitur ini akan membantu proses reimbursement jadi lebih mudah, baik untuk bisnis maupun karyawan
  • Employee Self Service (ESS) ; Proses administrasi, absensi hingga pencatatan biaya jadi lebih mudah
  • Kelola Aset ; Pengelolaan aset dalam suatu bisnis akan jadi lebih mudah dan praktis
  • Kelola Cuti & Izin ; Dengan fitur ini, perusahaan bisa menjaga dan mengawasi proses manajemen cuti karyawan dengan lebih mudah dan transparan
  • Akuntansi ; Layanan yang bisa membantu memudahkan kebutuhan HR dan Akuntansi di dalam sebuah perusahaan atau bisnis
  • Analisa Data ; Dengan layanan ini, akan membantu memudahkan proses analisa data HR kapanpun dan di manapun

Tools Kalkulator PPH 21. Proses Perhitungannya Hanya 2 Detik Saja!

GajiHub menyediakan sebuah tools yang bernama kalkulator PPh. Dengan tools ini, akan membantu memudahkan kita untuk menghitung sendiri berapa besar Pajak Penghasilan yang wajib kita bayarkan. Prosesnya juga sangat cepat, tidak kurang dari 2 detik saja.

Fitur Kalkulator PPh di GajiHub

Kalkulator PPh Lebih Praktis
1. Input berapa jumlah pendapatan wajib pajak

2. Pilih status perkawinan

3. Input berapa jumlah tanggungan wajib pajak

4. Apakah punya NPWP atau tidak. Pilih salah satu

5. Tentukan jumlah bulan kerja dalam satu tahun. Pilih saja 12 (bulan)

6. Tentukan Tunjangan Pajak, Gross atau Gross Up. (Agar lebih jelas, scroll ke bagian paling bawah dan baca saja penjelasannya)

7. Jika ada pendapatan lainnya, tambahkan pendapatan

8. Jika semua data telah di-input dengan benar, maka klik Hitung. Selanjutnya akan terlihat secara detail hasil kalkulator PPh 21 dan berapa besar PPH 21 yang harus dibayar.

Konklusi

Terkadang, untuk bisa meningkatkan suatu bisnis, dibutuhkan kehadiran teknologi modern yang juga bisa mendukung jalannya bisnis tersebut. 

Semoga dengan keberadaan GajiHub, mampu memberikan solusi yang tepat bagi para pebisnis maupun perusahaan dalam hal pengelolaan administrasi dan manajemen. 

Dengan demikian, akan membantu perusahaan untuk bisa menghadirkan sistem manajemen dan administrai yang lebih efektif dan lebih mudah, baik bagi perusahaan itu sendiri maupun bagi karyawannya.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi GajiHub di alamat berikut :

PT Kledo Berhati Nyaman
Jl. Kledokan No B10, Catur Tunggal, Depok, DIY, 55281
Email : hello@gajihub.com

Semoga bermanfaat

38 komentar untuk "Hitung Pajak Penghasilan Secara Mudah dengan Kalkulator PPh"

  1. enak ituu kalau ada kalkulatornya kak.. sebetulnya bisa aja sih telp kantor pajak dan nanya perhitungannya. tapi jadinya ngitung manual yaa hehe kalau ada kalkulator pph gini kita jadi tahu dan bisa memperkirakan besaran pajaknya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ribet juga kalo harus menghubungi kantor pajaknya. Belum lagi mereka biasanya pada sibuuuuuuk... Ya mendinga pakai kalkulator PPh gini, lebih praktis

      Hapus
    2. Betul mas, sudah sibukkk antriannya puanjaaang banget ahhahaha. Keren ih sekarang ada aplikasi yg mempermudah untuk ngitungin pajak penghasilan. Jadi inget, sudah belum yaa bayar pajak hehe

      Hapus
    3. Wah jadi reminder soal wajib pajak nih, heheheh...

      Hapus
  2. Sekarang gak perlu pusing lagi menghitung PPh 21 ya, karena sudah ada kalkulator pph dari GajiHub yang dapat digunakan aplikasinya. Hasil perhitungan terhindar dar human error. Yang punya bisnis kudu memanfaatkannya agar memudahkan kerjaan tim HR.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perusahaan besar perlu nih aplikasi kalkulator PPh gini, biar lebih mudah dan efisien serta efektif

      Hapus
  3. seneng deh makin banyak aplikasi finansial gini, termasuk hitung pajak ya, jadi lebih mudah deh.. praktis nih pakainya, sudah pasti betul lagi ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Itulah manfaatnya aplikasi finansial saat ini. Membantu memudahkan pekerjaan sehari-hari, termasuk urusan menghitung PPh...

      Hapus
  4. Saya tidak punya NPWP, kalau ada job untuk blogger yang mengharuskan setor NPWP, saya nebeng punya suami hihihi..... tapi saya juga tidak tahu bagaimana cara menghitung Pph21..cuma nerima aja mau dipotong berapa hehehe.... Adanya GajiHub ini penting banget untuk mengetahui besaran Pph21 yang harus kita bayarkan. Supaya kita tahu kalau gaji yang kita terima sekian maka Pph21-nya sekian, pas banget untuk memperbaiki manajemen sebuah perusahaan supaya lebih tertib administrasi.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wah bikin aja NPWP baru Mba Yuni, hehehe... Sekarang bisa lebih mudah menghitung besar PPh 21 dengan menggunakan kalkulator PPh ya...

      Hapus
  5. Makin mudah ya untuk menghitung Pph 21 dengan kalkulator ini. Terus terang urusan pajak masih awam, biasanya laporannya nunut suami hehe

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya kalkulator pajak hanya memudahkan kita menghitung PPh. Selanjutnya ya kita tetap isi sendiri ya...

      Hapus
  6. Sekarang jadi lebih mudah menghitung pajak penghasilan ya. Tinggal pake aplikasi GajiHub aja. Kalau pegawai kan biasanya yang urus perusahaan, kalau freelance macam kita sangat butuh aplikasi ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Beruntungnya sekarang sudah ada GajiHub dan fitur-fitur pendukung, termasuk kalkulator pajak

      Hapus
  7. Mas, kan NPWP ku ini gabungan sama suami yaa. itu gpp kah? Namanya ada 2 gitu, jadi di kartu npwp itu ada namaku dan nama suami. kalau kayak gitu ngitungnya sendiri2 ngga sih? hahaha

    BalasHapus
    Balasan
    1. Hahahah, nanti saya tanyakan ke Gayus Tambunan si tukang pajak

      Hapus
  8. wah sekarang era digital memudahkan semuanya ya. Dulu pas waktu kerja, belum ada aplikasi ini. Dan setiap pengisian form pajak, selalu bingung

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang jadi lebih mudah ya, berkat fitur kalkulator PPh dari GajiHub

      Hapus
  9. Kalau udah urusan pajak penghasilan mungkin akan bikin keder bila tidak memahaminya secara mendalam. Terlebih lagi uga tidak didukung dengan software yang mumpuni.
    Maka kehadiran GajiHub bisa menangani hal tersebut, sehingga urusan PPh, apalagi soal cuti bisa tertata rapi di sini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kehadiran GajiHub sangat membantu meringankan penghitungan pajak dan lainnya ya Mba

      Hapus
  10. Wah, sekarang gak pusing lagi nih ngitungin pajak penghasilan. Ada kalkulator PPh gitu. Terus di GajiHub ini bukan hanya ngitung PPh, tapi sistem payrollnya udah ada.

    Cocok banget buat perusahaan yang banyak karyawannya nih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Fitur-fitur di GajiHub memang cukup lengkap, termasuk ngitung PPh dan payroll...

      Hapus
  11. Kalau pajak penghasilan dulu sukanya langsung diitungin sama kantor. Jadi nggak ada pengalaman cara itungnya gimana. Enak ya sekaramg ada kalkulator pajak juga jadi hitung pajak penghasilan bisa dilakukan sendiri

    BalasHapus
    Balasan
    1. Penghitungan PPh bisa dilakukan secara mandiri ya, berkat kalkulator PPh

      Hapus
  12. Wah baru tahu saya soal penghitangan PPh seperti ini
    Jadi makin bisa menyisihkan zakat karena sudah tahu besaran yang harus dikelola dengan baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya dong, biar hitung PPh jadi lebih mudah...

      Hapus
  13. sekarang semakin mudah dengan adanya kalkulator Pph seperti GajiHub ini yaa kak.. Saya belum pernah lapor pajak nih karena baru aktif bekerja tahun ini

    BalasHapus
    Balasan
    1. Nanti juga akan ngerasain kok Mba Ayu, hehehe...

      Hapus
  14. Masih belum paham betul cara hitung pajak yang benar. Hanya tahu patokan kalau gaji di bawah 5 juta itu gak wajib bayar pajak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sekarang sudah banyak software maupun artikel yang membahas soal hitung pajak. Iya, gaji di bawah 5 juta nggak wajib bayar pajak...

      Hapus
  15. Kalau mau pakai gajihub buat perusahaan baru Dan kecil misal kayak apotek gitu bayar berapa ya? Menarik fitur nya lengkap soalnya. Dan saya yakin karyawan juga jadi lebih rajin krn smua pencatatan dicatat dengan baik oleh gajihub

    BalasHapus
    Balasan
    1. Coba Mba Dian, bisa langsung cek ke website nya ya, biar infonya lebih detail...

      Hapus
  16. Penting banget menghitung dengan teliti pendapatan yang masuk sekaligus dengan pajak yang harus dibayarkan untuk negara. Dengan memanfaatkan apps Gajihub, bisa menghitung secara tepat pph yang harus dibayarkan berdasarkan penghasilan.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Perlu banget dong menghitung dengan teliti, biar nggak ada masalah di kemudian hari. Terima kasih atas kunjungannya...

      Hapus
  17. Wih, enak nih. Biasanya tiap tahun saya utak-atik ngitung Pph suami. Agak rumit karena sudah ada pemotongan dari perusahaan dan sumber penghasilan lain, jadi kudu pas masuk-masukinnya. Dengan kalkulator Pph tinggal masukin angkanya aja, jadi dah.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalkulator PPh hanya membantu menghitung saja sih Mba, jadi kita lebih mudah bisa ngeceknya. Semoga bermanfaat ya...

      Hapus
  18. Berguna banget ini , aku suka nyari2 ga ketemu pas butuh. eh malah ketemu ini pas blum butuh. Jadi bisa save nih artikel ini. Makasi yaaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya siapa tau saja suatu saat nanti butuh artikel mengenai cara hitung PPh menggunakan kalkulator PPh... Terima kasih juga

      Hapus